Bobot Nilai TKA Jadi Penentu Semua Jalur Seleksi Masuk SMP-SMA Jatim 2026

Bobot Nilai TKA Jadi Penentu Semua Jalur Seleksi Masuk SMP-SMA Jatim 2026
Foto: Ilustrasi Bobot Nilai TKA Jadi Penentu Semua Jalur Seleksi Masuk SMP-SMA Jatim 2026.

Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur, Aries Agung Paewai, menegaskan bahwa nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) akan menjadi syarat wajib dalam seleksi siswa baru tahun 2026. Implementasi nilai TKA dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini direncanakan berlaku sebagai komponen penilaian utama untuk seluruh jalur pendaftaran yang tersedia.

Aries menjelaskan bahwa terdapat beberapa pembaruan signifikan dalam aturan SPMB 2026 yang harus dipahami oleh masyarakat luas. Salah satu perubahan paling mendasar adalah penghapusan bobot indeks sekolah dari semua kategori seleksi, baik pada jalur domisili maupun jalur prestasi nilai akademik.

Ketentuan Bobot Nilai TKA dan Jalur Seleksi

Untuk lulusan jenjang SMP atau MTs, kontribusi nilai TKA ditetapkan sebesar 40 persen untuk seluruh skema seleksi masuk SMA dan SMK. Kebijakan ini mencakup jalur domisili, jalur afirmasi, hingga jalur prestasi akademik yang sebelumnya memiliki parameter penilaian berbeda.

Jadwal pendaftaran jalur domisili kini dimajukan ke tahap pertama yang akan berlangsung mulai tanggal 11 hingga 15 Juni 2026 mendatang. Kuota total untuk jalur ini disediakan sebesar 45 persen, dengan pembagian porsi 35 persen untuk jenjang SMA dan 10 persen untuk SMK.

Pada jalur prestasi akademik, penilaian kini murni mengandalkan kombinasi antara nilai rapor dan skor TKA tanpa mempertimbangkan asal sekolah siswa. Komposisi perhitungannya terdiri dari akumulasi nilai rapor sebesar 60 persen ditambah dengan rata-rata nilai dari Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) sebesar 40 persen.

Jalur Seleksi Komponen Penilaian Bobot Nilai
Prestasi Akademik SMA/SMK Rata-rata Nilai Rapor 60%
Prestasi Akademik SMA/SMK Tes Kemampuan Akademik (TKA) 40%
Domisili & Afirmasi Tes Kemampuan Akademik (TKA) 40%

Persyaratan Dokumen dan Kuota Pendaftaran

Setiap calon peserta didik diwajibkan untuk menyertakan Sertifikat Hasil TKA sebagai syarat mutlak saat melakukan proses pengambilan PIN pendaftaran. Dokumen ini sangat krusial karena penggunaan nilai akademik kini juga diintegrasikan ke dalam seleksi jalur afirmasi bagi keluarga tidak mampu.

Mengenai ketersediaan bangku, jalur prestasi akademik untuk jenjang SMA dipatok pada angka 25 persen dari total daya tampung sekolah. Sementara itu, porsi kuota prestasi akademik untuk jenjang SMK memiliki alokasi yang jauh lebih besar, yakni mencapai 65 persen.

Proses seleksi akhir akan tetap mempertimbangkan urutan prioritas berdasarkan gabungan nilai kemampuan akademik serta jarak rumah siswa ke sekolah tujuan. Calon siswa SMK diberikan fleksibilitas untuk memilih maksimal tiga konsentrasi keahlian pada sekolah yang sama maupun berbeda di berbagai wilayah.

Adapun standar penilaian akademik mencakup tujuh mata pelajaran utama, mulai dari Pendidikan Agama, Pancasila, Bahasa Indonesia, hingga Matematika dan Bahasa Inggris. Penerapan skema baru ini diklaim tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan serta inklusivitas bagi seluruh calon peserta didik di Jawa Timur.

Artikel terkait

Rekomendasi