Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengungkapkan bahwa penyaluran rumah subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) hingga 13 April 2026 telah mencapai 50.021 unit. Capaian ini menunjukkan realisasi sebesar 14,29 persen dari total target yang ditetapkan pemerintah untuk tahun ini sebanyak 350.000 unit hunian.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, memaparkan bahwa total anggaran pembiayaan yang telah dikucurkan untuk mendukung penyaluran puluhan ribu unit rumah subsidi tersebut menyentuh angka Rp6,22 triliun. Heru menyampaikan secara tertulis pada Senin, 20 April 2026, bahwa penyerapan kuota saat ini memang baru berada di kisaran 14,29 persen dari target nasional.
| Indikator Capaian | Nilai / Keterangan |
|---|---|
| Jumlah Penyaluran Rumah | 50.021 unit |
| Total Pembiayaan | Rp6,22 triliun |
| Persentase Realisasi | 14,29% |
| Target Kuota 2026 | 350.000 unit |
| Cakupan Wilayah | 33 Provinsi, 364 Kabupaten/Kota |
Lebih lanjut, Heru merinci bahwa sebaran rumah subsidi yang telah tersalurkan tersebut sudah menjangkau masyarakat di 33 provinsi serta mencakup 364 kabupaten dan kota di seluruh tanah air. Sebagai langkah strategis dalam mempercepat proses distribusi hunian, BP Tapera juga telah resmi mengalihkan sistem layanan SiKasep ke dalam aplikasi Tapera Mobile sejak pertengahan April 2026.
Heru menjelaskan bahwa transformasi digital ini diharapkan dapat mempermudah aksesibilitas bagi masyarakat dalam menjangkau layanan pembiayaan perumahan secara lebih praktis. Kehadiran aplikasi Tapera Mobile diklaim menjadi solusi yang semakin mendekatkan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang tersebar luas di berbagai penjuru wilayah Indonesia.
Strategi Kementerian PKP dan Relaksasi SLIK OJK
Di sisi lain, Maruarar Sirait selaku Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah menjalankan beragam skema kebijakan guna memacu percepatan penyaluran rumah subsidi sepanjang periode tahun berjalan. Salah satu langkah terobosan terbaru yang dilakukan Kementerian PKP adalah menjalin kolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan penyesuaian terhadap kebijakan ambang batas kredit macet.
Kebijakan relaksasi ini ditujukan agar Masyarakat Berpenghasilan Rendah memiliki peluang lebih besar untuk lolos verifikasi perbankan dalam mendapatkan fasilitas KPR bersubsidi meski memiliki riwayat pinjaman kecil. Maruarar Sirait menegaskan bahwa mulai saat ini warga yang tercatat memiliki masalah pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dengan nominal di bawah Rp1 juta tetap diizinkan mengajukan kredit rumah.
Menteri yang akrab disapa Ara tersebut menyatakan bahwa kebijakan baru ini merupakan kabar yang sangat menggembirakan bagi rakyat kecil yang selama ini terhambat oleh persyaratan administrasi perbankan yang kaku. Ia juga menekankan bahwa langkah konkret tersebut baru berhasil diwujudkan pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto setelah melalui rangkaian diskusi yang mendalam demi memperjuangkan hak calon debitur.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, memberikan konfirmasi resmi bahwa dalam aturan teknis terbaru, laporan SLIK hanya akan memuat rincian riwayat kredit untuk nominal di atas Rp1 juta saja. Selain adanya penyesuaian ambang batas nominal, pihak OJK juga menetapkan kewajiban bagi lembaga keuangan untuk melakukan pembaruan data pelunasan utang paling lambat tiga hari setelah pembayaran dilakukan.
Friderica menambahkan bahwa OJK akan memberikan akses data SLIK secara langsung kepada pihak BP Tapera guna mempercepat proses verifikasi data calon penerima manfaat bantuan perumahan. Namun, ia menjelaskan bahwa sistem ini membutuhkan waktu sinkronisasi selama dua bulan sehingga diperkirakan kebijakan relaksasi tersebut akan beroperasi penuh selambat-lambatnya pada akhir Juni 2026 mendatang.