PT Pertamina (Persero) secara resmi melakukan penyesuaian harga jual untuk produk Liquefied Petroleum Gas (LPG) nonsubsidi di seluruh wilayah Indonesia mulai pertengahan April 2026. Berdasarkan informasi terbaru per 21 April 2026, kenaikan harga ini menyasar jenis produk Bright Gas ukuran 5,5 kg dan 12 kg sebagai bagian dari evaluasi berkala perusahaan.
Harga Bright Gas ukuran 5,5 kg kini dipatok pada angka Rp107.000 per tabung, yang menunjukkan adanya kenaikan signifikan sebesar Rp17.000 dari harga sebelumnya. Sebagai perbandingan, pada penyesuaian harga terakhir yang dilakukan pada November 2023, produk ini masih dibanderol seharga Rp90.000 per tabungnya.
Untuk varian Bright Gas 12 kg, Pertamina menetapkan harga baru sebesar Rp228.000 per tabung bagi konsumen di wilayah tertentu. Nilai tersebut melonjak sekitar Rp36.000 dibandingkan dengan harga lama yang berada pada level Rp192.000 per tabung sebelum adanya pengumuman resmi ini.
Ketentuan harga di atas secara spesifik berlaku untuk wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, hingga Jawa Timur. Selain di Pulau Jawa, besaran harga yang serupa juga diterapkan oleh pihak otoritas untuk wilayah Provinsi Bali serta Nusa Tenggara Barat.
Sementara itu, bagi wilayah di luar Pulau Jawa, harga Bright Gas 5,5 kg dipasarkan dalam rentang harga mulai dari Rp111.000 hingga mencapai Rp134.000 per tabung. Adapun untuk varian 12 kg, kisaran harga yang berlaku di pasaran adalah antara Rp230.000 sampai dengan Rp285.000, bergantung pada lokasi geografis distribusi.
Stabilitas Harga LPG Subsidi 3 Kg
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memberikan kepastian bahwa harga jual LPG 3 kg tetap stabil dan tidak mengalami perubahan harga. Pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian harga hanya dilakukan untuk produk kategori nonsubsidi, sementara kuota subsidi untuk rakyat tetap dijaga sesuai tarif lama.
Bahlil menekankan komitmen pemerintah untuk tidak menaikkan harga gas melon tersebut di tengah gejolak pasar energi global yang sedang tidak menentu. Beliau menjelaskan bahwa sejak program konversi LPG dimulai pada kisaran tahun 2006 hingga 2007, pemerintah belum pernah mengambil kebijakan untuk menaikkan harga LPG subsidi.
Pihak Kementerian ESDM menyatakan bahwa kontrol harga sepenuhnya dilakukan pada komoditas yang masuk dalam kategori subsidi pemerintah agar tetap terjangkau. Jika terdapat lonjakan harga gas 3 kg di lapangan, Bahlil menduga hal itu merupakan praktik manipulasi harga yang dilakukan oknum di level distributor atau pangkalan.
Berdasarkan data Kemenkeu tahun 2025, harga asli satu tabung LPG 3 kg tanpa subsidi sebenarnya menyentuh angka Rp42.750 per tabung. Pemerintah menyalurkan anggaran subsidi yang cukup besar, yakni mencapai Rp30.000 untuk setiap tabung gas yang dibeli oleh masyarakat kurang mampu.
Berkat subsidi tersebut, Harga Jual Eceran (HJE) yang dibebankan kepada masyarakat di tingkat agen seharusnya hanya berada pada kisaran Rp12.750 per tabung. Bahlil mengingatkan bahwa harga di tingkat pengecer mungkin sedikit lebih tinggi, namun harus tetap berada dalam batas kewajaran yang telah ditentukan pemerintah.
Idealnya, harga jual di tingkat pengecer atau sub-agen tidak boleh melampaui angka Rp19.000 per tabung agar tidak membebani daya beli masyarakat. Jika ditemukan pengecer yang menjual hingga harga Rp26.000, Menteri ESDM menilai ada kekeliruan dalam rantai distribusi yang perlu segera ditindaklanjuti secara tegas.
Daftar Harga LPG Nonsubsidi di Berbagai Provinsi
Berikut adalah tabel rincian harga Bright Gas 5,5 kg dan 12 kg di berbagai wilayah Indonesia per tanggal 21 April 2026. Harga ini merupakan harga jual di tingkat agen resmi Pertamina yang sudah termasuk unsur PPN dan margin sesuai ketentuan.
| Provinsi | Harga Bright Gas 5,5 Kg | Harga Bright Gas 12 Kg |
|---|---|---|
| Prov. Aceh | Rp111.000 | Rp230.000 |
| Prov. Sumatra Utara | Rp111.000 | Rp230.000 |
| Prov. Sumatra Barat | Rp111.000 | Rp230.000 |
| Prov. Riau | Rp111.000 | Rp230.000 |
| Prov. Kepulauan Riau | Rp111.000 | Rp230.000 |
| FTZ Batam | Rp100.000 | Rp208.000 |
| Prov. Jambi | Rp111.000 | Rp230.000 |
| Prov. Bengkulu | Rp111.000 | Rp230.000 |
| Prov. Sumatra Selatan | Rp111.000 | Rp230.000 |
| Prov. Bangka-Belitung | Rp114.000 | Rp238.000 |
| Prov. Lampung | Rp111.000 | Rp230.000 |
| Prov. DKI Jakarta | Rp107.000 | Rp228.000 |
| Prov. Banten | Rp107.000 | Rp228.000 |
| Prov. Jawa Barat | Rp107.000 | Rp228.000 |
| Prov. Jawa Tengah | Rp107.000 | Rp228.000 |
| Prov. DI Yogyakarta | Rp107.000 | Rp228.000 |
| Prov. Jawa Timur | Rp107.000 | Rp228.000 |
| Prov. Bali | Rp107.000 | Rp228.000 |
| Prov. Nusa Tenggara Barat | Rp107.000 | Rp228.000 |
| Prov. Kalimantan Barat | Rp114.000 | Rp238.000 |
| Prov. Kalimantan Tengah | Rp114.000 | Rp238.000 |
| Prov. Kalimantan Selatan | Rp114.000 | Rp238.000 |
| Prov. Kalimantan Timur | Rp114.000 | Rp238.000 |
| Prov. Kalimantan Utara | Rp124.000 | Rp265.000 |
| Prov. Sulawesi Utara | Rp114.000 | Rp238.000 |
| Prov. Gorontalo | Rp114.000 | Rp238.000 |
| Prov. Sulawesi Tengah | Rp111.000 | Rp230.000 |
| Prov. Sulawesi Tenggara | Rp114.000 | Rp238.000 |
| Prov. Sulawesi Selatan | Rp111.000 | Rp230.000 |
| Prov. Maluku (Ambon) | Rp134.000 | Rp285.000 |
| Prov. Papua (Jayapura) | Rp134.000 | Rp285.000 |
Penting untuk dicatat bahwa daftar harga ex-agen di atas berlaku bagi wilayah yang berada dalam radius distribusi maksimal 60 km dari SPBE terdekat. Untuk lokasi yang berada di luar jangkauan radius tersebut, akan dikenakan biaya distribusi tambahan sesuai dengan ketentuan tarif yang berlaku secara wajar.
Terdapat beberapa wilayah seperti Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Barat, Maluku Utara, serta beberapa provinsi baru di tanah Papua yang belum memiliki fasilitas SPBE. Di daerah-daerah tersebut, ketersediaan data harga resmi masih dalam proses penyesuaian infrastruktur dan jaringan distribusi oleh pihak terkait.