DPR Segera Sahkan RUU PPRT yang Telah Tertahan Selama 22 Tahun

DPR Segera Sahkan RUU PPRT yang Telah Tertahan Selama 22 Tahun
Foto: Ilustrasi DPR Segera Sahkan RUU PPRT yang Telah Tertahan Selama 22 Tahun.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi bersiap untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dalam agenda Rapat Paripurna ke-17 yang dijadwalkan pada Selasa, 21 April 2026. Keputusan besar ini menjadi agenda utama dalam Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026 dan akan dilaksanakan bersamaan dengan pembahasan sejumlah agenda strategis nasional lainnya.

Langkah pengesahan beleid ini memiliki makna sejarah yang sangat kuat bagi sistem legislasi Indonesia karena berhasil menuntaskan pembahasan yang sempat tertunda selama 22 tahun. Sebelum dibawa ke tingkat paripurna, RUU PPRT telah mendapatkan kesepakatan bulat dalam pembahasan tingkat I di Badan Legislatif (Baleg) DPR pada Senin, 20 April 2026.

Komitmen Perlindungan Hukum bagi Pekerja

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa penyelesaian undang-undang ini merupakan bentuk komitmen parlemen dalam menjawab tuntutan publik yang sudah lama menantikan kepastian hukum. Ia menegaskan bahwa penyelesaian aturan ini adalah utang janji legislatif kepada masyarakat untuk memberikan perlindungan yang nyata bagi para pekerja rumah tangga.

Dasco menjelaskan melalui keterangan resminya bahwa setelah penantian lebih dari dua dekade, DPR akhirnya mampu merampungkan tugas besar dalam menyelesaikan RUU yang krusial ini. Kehadiran payung hukum ini diharapkan dapat menghapus ketidakpastian yang selama ini dialami oleh jutaan individu yang bekerja di sektor domestik.

Secara mendalam, isi dari RUU PPRT ini mengatur berbagai poin substansial yang selama ini tidak tersentuh oleh aturan ketenagakerjaan formal yang ada. Regulasi tersebut secara spesifik mencakup pemberian jaminan sosial melalui program BPJS, pengaturan pola hubungan kerja yang jelas antara pemberi kerja dengan pekerja, serta jaminan perlindungan dasar dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Pemerintah dan DPR berharap kehadiran payung hukum ini mampu memberikan kepastian posisi hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga yang mayoritas berada di sektor informal. Tanpa adanya undang-undang ini, para pekerja tersebut seringkali berada dalam posisi yang rentan karena minimnya standarisasi hak dan kewajiban dalam lingkungan kerja mereka.

Proses Penyusunan dan Implementasi Aturan

Penyusunan naskah undang-undang ini diklaim telah melalui proses partisipasi publik yang sangat luas dengan melibatkan berbagai kelompok masyarakat sipil dan organisasi pekerja. Keterlibatan aktif dari berbagai pemangku kepentingan tersebut bertujuan agar substansi dari regulasi ini benar-benar responsif terhadap realitas dan tantangan yang terjadi di lapangan.

Mengenai tahap implementasinya, DPR bersama pemerintah telah menyepakati adanya masa transisi selama satu tahun penuh setelah undang-undang ini resmi disahkan. Periode transisi tersebut akan dimanfaatkan secara maksimal untuk menyiapkan berbagai perangkat teknis pelaksanaan serta memperkuat mekanisme pengawasan di tingkat pusat maupun daerah.

Sufmi Dasco Ahmad menambahkan bahwa pengawasan ketat akan terus dilakukan untuk memastikan setiap pasal dalam undang-undang ini dijalankan sesuai tujuan awalnya dalam memberikan perlindungan. Dukungan penuh juga datang dari pihak eksekutif, terutama melalui arahan Presiden Prabowo Subianto yang sejak awal mendorong agar regulasi perlindungan pekerja ini segera diselesaikan.

Agenda Strategis Lain dalam Rapat Paripurna

Selain fokus utama pada RUU PPRT, agenda Rapat Paripurna tersebut juga mencakup pengambilan keputusan penting terkait RUU Perlindungan Saksi dan Korban. Selain itu, para anggota dewan akan mendengarkan pemaparan mengenai Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2025 yang disampaikan langsung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Saat ini, DPR bersama pemerintah terus berupaya mempercepat penyelesaian sejumlah regulasi penting lainnya yang juga telah lama mengalami kendala atau stagnasi dalam proses pembahasannya. Beberapa di antaranya meliputi RUU Masyarakat Adat, upaya revisi terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan, hingga pembahasan mengenai RUU Perampasan Aset yang menjadi perhatian luas.

Agenda Legislasi / Isu Strategis Status / Target Penanganan
RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) Disahkan Paripurna 21 April 2026 setelah 22 tahun mandek
Masa Transisi UU PPRT 1 tahun untuk persiapan perangkat dan pengawasan
RUU Perlindungan Saksi dan Korban Pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna
Laporan BPK Semester II 2025 Penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan
RUU Masyarakat Adat & RUU Perampasan Aset Dalam tahap dorongan penyelesaian bersama Pemerintah

Penyelesaian berbagai naskah regulasi ini diharapkan dapat memperkuat struktur hukum di Indonesia, khususnya dalam memberikan keadilan bagi kelompok-kelompok yang selama ini terpinggirkan. Keberhasilan pengesahan RUU PPRT pun menjadi preseden penting bagi produktivitas legislasi nasional di masa mendatang.

Disclaimer:
Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber: ekonomi.bisnis.com tanpa mengubah fakta pada artikel asli.

Artikel terkait

Rekomendasi