Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto kini tengah menghadapi tantangan besar dalam menyelaraskan dua program prioritas nasional, yakni swasembada pangan dan pembangunan 3 juta rumah. Keterbatasan ketersediaan ruang menjadi hambatan nyata yang memicu dilema agraria di tengah ambisi besar untuk mewujudkan ketahanan pangan sekaligus menyediakan hunian bagi masyarakat.
Di satu sisi, otoritas terkait sedang memperketat kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) demi menjaga produktivitas sektor pertanian agar tidak tergerus oleh tren alih fungsi lahan yang masif. Namun, kebijakan proteksi lahan pangan ini secara langsung menghambat ekspansi area yang dibutuhkan untuk menyukseskan program 3 juta rumah yang juga memerlukan lahan dalam skala luas.
Implementasi kebijakan Lahan Sawah Dilindungi saat ini dipandu oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 mengenai Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Regulasi tersebut berfungsi sebagai benteng hukum yang melindungi kawasan pertanian produktif dari ancaman alih fungsi menjadi area permukiman atau kawasan industri yang kian meluas.
Melalui kebijakan yang ketat ini, pemerintah menargetkan untuk mengunci sekitar 87% dari total 7,34 juta hektare lahan baku sawah (LBS) di tingkat nasional. Lahan yang telah ditetapkan sebagai status LSD tersebut kini tidak diizinkan untuk dialihfungsikan demi kepentingan apa pun guna menjamin stabilitas produksi pangan dalam negeri.
Langkah proteksionisme agraria ini pada awalnya hanya difokuskan pada 8 provinsi utama yang mencakup seluruh wilayah di Pulau Jawa dan juga Pulau Bali. Akan tetapi, urgensi untuk menjamin kedaulatan pangan nasional mendorong pemerintah untuk memperluas cakupan wilayah perlindungan lahan ini hingga menjangkau 12 provinsi di Indonesia.
Kementerian ATR/BPN kini memiliki target yang lebih ambisius dengan membidik penetapan status Lahan Sawah Dilindungi di 17 provinsi pada Juni 2026 mendatang. Upaya ini dilakukan secara sistematis demi menjaga agar lumbung pangan nasional tetap produktif secara berkelanjutan hingga target swasembada pangan benar-benar tercapai sepenuhnya.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyatakan secara tegas bahwa kebijakan perlindungan lahan ini merupakan harga mati demi menjaga kedaulatan pangan bangsa. Ia menekankan bahwa langkah ini bertujuan memperkuat kepastian hukum serta mengendalikan laju alih fungsi lahan sebagai bagian dari strategi besar mewujudkan ketahanan pangan nasional.
Namun, dalam perjalanannya, kebijakan proteksi lahan sawah tersebut mulai menimbulkan problematika baru bagi sektor pengembangan properti di berbagai daerah. Dewan Pengurus Pusat (DPP) Realestat Indonesia (REI) melaporkan adanya kendala perizinan yang menghambat pengembangan lahan perumahan seluas kurang lebih 6.200 hektare.
Wakil Ketua Umum DPP REI, Bambang Ekajaya, mengungkapkan bahwa setidaknya terdapat 16 Dewan Pengurus Daerah (DPD) REI yang telah mengeluhkan mandeknya proses perizinan operasional. Nilai investasi dari proyek-proyek perumahan yang saat ini tertahan di atas lahan ribuan hektare tersebut diperkirakan mencapai angka fantastis sebesar Rp34 triliun.
Kondisi ini dianggap dapat menghambat pencapaian program Asta Cita Presiden, terutama di wilayah Jawa Barat yang merupakan daerah penyangga utama bagi Jakarta. Hambatan ini dirasa sangat krusial mengingat Jakarta sendiri tidak menyediakan rumah dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan atau FLPP bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Pihak REI menaruh harapan besar agar polemik perizinan di wilayah terdampak tersebut dapat segera menemukan titik temu dan tuntas pada awal tahun ini. Penyelesaian hambatan administratif ini dipandang sangat mendesak agar investasi senilai Rp34 triliun dapat segera bergulir dan target pasokan rumah tetap berada pada jalurnya.
| Parameter Data | Nilai/Keterangan |
|---|---|
| Target Total Lahan Baku Sawah (LBS) | 7,34 Juta Hektare |
| Persentase Lahan yang Akan Dikunci (LSD) | 87 Persen |
| Target Jumlah Provinsi untuk LSD (Juni 2026) | 17 Provinsi |
| Lahan Perumahan REI yang Terhambat | 6.200 Hektare |
| Estimasi Nilai Investasi yang Tertahan | Rp34 Triliun |
| Jumlah DPD REI yang Mengeluhkan Perizinan | 16 DPD |
Menanggapi minimnya ketersediaan lahan akibat kebijakan perlindungan sawah, pemerintah mulai merancang sejumlah strategi baru untuk memenuhi kebutuhan hunian nasional. Pembangunan rumah ke depannya akan dijalankan secara lebih efisien dan intensif melalui optimalisasi pengembangan hunian vertikal di berbagai lokasi strategis.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, telah mencanangkan pembangunan 10 kota baru sebagai solusi inovatif atas permasalahan tersebut. Strategi pengembangan kota baru ini dirancang secara khusus untuk memecah kebuntuan masalah backlog perumahan di wilayah yang memiliki kebutuhan hunian sangat tinggi.
Pembangunan pusat pertumbuhan baru tersebut nantinya akan menyasar beberapa titik strategis, di antaranya adalah wilayah Tangerang, Bogor, dan juga Kabupaten Batang. Selain itu, radar pengembangan pemerintah juga mencakup wilayah Deli Serdang hingga Kubu Raya yang diproyeksikan menjadi pusat kegiatan ekonomi dan hunian baru.
Maruarar Sirait mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengantongi data lengkap mengenai lokasi-lokasi potensial yang akan dijadikan sebagai bakal 10 kota baru tersebut. Langkah strategis ini diharapkan dapat menjadi jalan keluar di tengah ketatnya regulasi agraria yang saat ini sedang memprioritaskan swasembada pangan nasional.