Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) memberikan tanggapan serius terkait langkah SMAN 1 Purwakarta yang menjatuhkan sanksi skorsing selama 19 hari kepada sejumlah siswa yang terbukti mengolok-olok gurunya. FSGI menilai tindakan tersebut sangat berisiko menghilangkan hak dasar anak untuk mengenyam pendidikan formal di sekolah dalam kurun waktu yang cukup lama.
Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, menyatakan bahwa jika masa skorsing 19 hari itu dihitung berdasarkan hari efektif sekolah, maka para siswa tersebut praktis kehilangan hak belajar selama satu bulan penuh. Durasi tersebut setara dengan jumlah hari sekolah dalam satu bulan jika dalam satu minggu terdapat lima hari kerja efektif.
Dampak Ketertinggalan Materi Akademik
Retno mengkhawatirkan sembilan siswa yang terdampak sanksi tersebut akan tertinggal jauh dalam penguasaan materi pembelajaran di kelas. Kondisi ini juga berpotensi menutup akses bagi mereka untuk mengikuti evaluasi rutin seperti ulangan harian yang sangat penting bagi penilaian akademik.
Hingga saat ini, pihak sekolah dilaporkan belum memberikan kejelasan mengenai mekanisme Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi siswa yang sedang menjalani masa skorsing tersebut. Selain itu, belum ada kepastian apakah para siswa yang disanksi akan tetap mendapatkan kesempatan untuk mengikuti ujian susulan yang sedang berlangsung di sekolah.
Retno menekankan bahwa jika bantuan materi dan hak ujian susulan tidak diberikan, kesembilan pelajar tersebut berada dalam ancaman nyata tidak naik kelas. Dampak akademis yang sangat besar ini harus menjadi pertimbangan utama pihak sekolah sebelum menetapkan masa skorsing yang panjang.
Analisis Pelanggaran dan Regulasi Sanksi
FSGI menegaskan bahwa meskipun perilaku perundungan yang dilakukan siswa kepada guru sama sekali tidak bisa dibenarkan, tindakan tersebut merupakan pelanggaran etika dan bukan tindak pidana. Sanksi yang diberikan semestinya tetap berpijak pada koridor pembinaan karakter daripada sekadar hukuman fisik atau pengucilan dari lingkungan pendidikan.
Lebih lanjut, Retno mengingatkan bahwa instrumen hukum seperti Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 dan Permendikdasmen Nomor 2026 sebenarnya sudah tidak lagi mencantumkan sanksi dalam bentuk skorsing. Hal ini menunjukkan perlunya penyesuaian aturan internal sekolah dengan regulasi terbaru yang berlaku secara nasional.
Data dari pihak sekolah menunjukkan bahwa peristiwa ini merupakan kejadian pertama yang melibatkan sembilan siswa tersebut di SMAN 1 Purwakarta. Berdasarkan fakta tersebut, pelanggaran yang dilakukan bukan merupakan tindakan yang berulang, sehingga kategori sanksinya perlu dikaji ulang secara lebih bijaksana.
Pentingnya Tahapan Pembinaan Peserta Didik
Penentuan berat atau ringannya sebuah sanksi harus mempertimbangkan frekuensi perilaku yang dilakukan oleh peserta didik agar tetap adil. Retno merujuk pada Pedoman Pendidikan Karakter Pancawaluya yang memuat lima jenis sanksi mulai dari teguran hingga tindakan dikeluarkan dari sekolah.
| Urutan Sanksi | Jenis Tindakan Disiplin |
|---|---|
| 1 | Teguran lisan atau tertulis |
| 2 | Pemberian penugasan khusus |
| 3 | Pemanggilan orang tua ke sekolah |
| 4 | Skorsing (Sanksi Menengah) |
| 5 | Dikeluarkan dari sekolah (Sanksi Berat) |
FSGI menyarankan agar penerapan sanksi dilakukan secara bertahap dengan mendahulukan poin-poin awal sebelum melompat pada tindakan skorsing yang lebih berat. Proses pembinaan harus diutamakan guna memberikan ruang bagi siswa untuk menyadari kesalahan mereka dan berjanji tidak mengulangi perbuatan serupa.
Sekolah memiliki tanggung jawab besar untuk mengedepankan fungsi edukasi dalam menangani setiap pelanggaran tata tertib yang dilakukan oleh para peserta didiknya. Kesempatan kedua untuk memperbaiki diri harus selalu tersedia sebagai bagian dari upaya mencetak karakter siswa yang lebih baik di masa depan.