Dinas Pendidikan Jawa Timur (Dindik Jatim) telah resmi merilis jadwal serta aturan terbaru terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 untuk jenjang SMA dan SMK. Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai, menegaskan bahwa akan ada perubahan signifikan yang menyangkut kebijakan kuota pendaftaran serta mekanisme seleksi bagi para calon peserta didik.
Salah satu poin krusial dalam aturan baru ini adalah kewajiban penggunaan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai instrumen seleksi di seluruh jalur pendaftaran. Aries menjelaskan bahwa langkah ini diambil seiring dengan penghapusan bobot indeks sekolah yang sebelumnya digunakan dalam proses penilaian di jalur domisili maupun jalur prestasi akademik.
Penerapan nilai TKA secara menyeluruh pada SPMB 2026 merupakan kebijakan perdana yang diberlakukan setelah adanya arahan dari Kemendikdasmen mengenai otonomi daerah dalam pelaksanaan tes tersebut. Sebelumnya, penggunaan nilai TKA hanya terbatas pada jalur prestasi, namun kini setiap pemerintah daerah diberikan wewenang penuh untuk mengatur kembali teknis pelaksanaannya masing-masing.
Ketentuan Bobot Nilai dan Jadwal Pendaftaran
Dalam skema terbaru, nilai TKA akan memegang porsi sebesar 40 persen dari total penilaian pada berbagai jalur pendaftaran, termasuk jalur domisili dan afirmasi di tingkat SMP/MTs. Sementara itu, seleksi jalur prestasi akademik untuk jenjang SMA dan SMK juga mengadopsi komposisi serupa dengan menggabungkan nilai rapor dan nilai TKA sebagai pengganti indeks sekolah.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga melakukan pergeseran jadwal pendaftaran, di mana jalur domisili kini akan dibuka lebih awal pada tahap pertama mulai tanggal 11 hingga 15 Juni 2026. Jalur ini menyediakan total kuota sebesar 45 persen, dengan pembagian rincian sebesar 35 persen untuk jenjang SMA dan 10 persen diperuntukkan bagi jenjang SMK.
Aries Agung Paewai memaparkan bahwa nilai kemampuan akademik siswa dihitung dari penggabungan rata-rata nilai rapor sebesar 60 persen dengan nilai rata-rata TKA sebesar 40 persen. Data nilai tes tersebut akan diambil secara resmi dari Daftar Kolektif Hasil TKA yang telah divalidasi oleh pihak penyelenggara pendidikan terkait.
Kewajiban penggunaan nilai TKA ini juga menyasar jalur afirmasi bagi keluarga dengan ekonomi tidak mampu serta jalur prestasi nilai akademik di seluruh wilayah Jawa Timur. Oleh karena itu, setiap calon murid baru diwajibkan untuk melampirkan Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) sebagai syarat utama saat melakukan proses pengambilan PIN pendaftaran.
Rincian Kuota dan Mata Pelajaran Ujian
| Jalur Seleksi | Kuota SMA | Kuota SMK | Komponen Penilaian |
|---|---|---|---|
| Domisili | 35% | 10% | Nilai TKA & Jarak Tempat Tinggal |
| Prestasi Akademik | 25% | 65% | Rapor (60%) & TKA (40%) |
Penerimaan siswa baru pada tahun ini tetap mengacu pada urutan prioritas yang menggabungkan antara kemampuan akademik siswa dengan jarak tempat tinggal ke sekolah tujuan. Khusus bagi calon murid SMK, mereka diberikan fleksibilitas untuk memilih maksimal tiga konsentrasi keahlian yang berbeda, baik di dalam satu sekolah maupun sekolah yang berbeda di luar rayon.
Mata pelajaran yang akan diujikan dan menjadi standar penilaian meliputi Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, serta Matematika. Selain itu, kompetensi siswa dalam bidang Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), dan Bahasa Inggris juga menjadi bagian integral dari penilaian tes tersebut.
Kebijakan penggunaan nilai TKA ini diklaim tetap mengusung prinsip inklusivitas dan keadilan bagi seluruh calon peserta didik tanpa membedakan latar belakang asal sekolah. Dengan menjadikan TKA sebagai komponen utama dalam jalur prestasi, diharapkan proses seleksi dapat berjalan lebih objektif dan kompetitif bagi kemajuan pendidikan di Jawa Timur.