Kekerasan Seksual di Kampus Tak Cuma Fisik, Ada 26 Jenis yang Perlu Diwaspadai

Kekerasan Seksual di Kampus Tak Cuma Fisik, Ada 26 Jenis yang Perlu Diwaspadai
Foto: Ilustrasi Kekerasan Seksual di Kampus Tak Cuma Fisik, Ada 26 Jenis yang Perlu Diwaspadai.

Isu kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi kembali menjadi sorotan publik menyusul serangkaian peristiwa yang melibatkan mahasiswa di dua kampus ternama Indonesia. Kasus ini mencuat mulai dari dugaan kekerasan yang dilakukan oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia melalui grup pesan singkat, hingga aksi mahasiswa Institut Teknologi Bandung yang menyanyikan lagu dengan lirik pelecehan terhadap perempuan.

Fenomena tersebut memicu pertanyaan mengenai batasan dan bentuk nyata dari tindakan kekerasan seksual yang dapat terjadi dalam ekosistem akademik. Pemerintah telah memberikan panduan resmi mengenai definisi kekerasan seksual di kampus yang tertuang secara rinci dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024.

Definisi Menurut Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024

Berdasarkan Pasal 12 Ayat 1 pada bagian kelima aturan tersebut, kekerasan seksual didefinisikan sebagai perbuatan melontarkan, menghina, melecehkan, atau menyerang tubuh serta fungsi reproduksi seseorang. Tindakan ini sering kali dipicu oleh ketimpangan relasi kuasa atau gender yang berisiko menimbulkan penderitaan psikis maupun fisik bagi korbannya.

Dampak dari tindakan ini tidak hanya mengganggu kesehatan reproduksi, tetapi juga merampas kesempatan korban untuk menjalani proses pendidikan atau pekerjaan dengan aman dan optimal. Lebih lanjut, Pasal 12 Ayat 2 mengklasifikasikan berbagai bentuk kekerasan seksual yang mencakup tindakan fisik maupun non-fisik di lingkungan kampus.

Bentuk-Bentuk Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus

Pemerintah menekankan bahwa definisi kekerasan seksual sangat luas dan tidak terbatas pada kontak fisik semata, melainkan juga mencakup perilaku verbal dan visual. Berikut adalah daftar berbagai tindakan yang dikategorikan sebagai kekerasan seksual berdasarkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024:

  1. Penyampaian berbagai ujaran yang bersifat diskriminatif atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, hingga identitas gender milik korban.
  2. Tindakan memamerkan alat kelamin secara sengaja tanpa adanya persetujuan dari pihak yang melihat atau korban.
  3. Penyampaian berbagai bentuk ucapan yang mengandung rayuan, lelucon, atau bahkan siulan yang memiliki nuansa seksual.
  4. Perbuatan menatap seseorang dengan nuansa seksual sedemikian rupa sehingga menimbulkan rasa tidak nyaman pada diri korban.
  5. Pengiriman pesan, konten lelucon, gambar, foto, hingga rekaman audio atau video bernuansa seksual kepada korban meski telah dilarang.
  6. Aksi mengambil, merekam, atau menyebarluaskan foto dan rekaman audio visual korban yang bersifat seksual tanpa persetujuan yang bersangkutan.

Regulasi ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang kuat bagi perguruan tinggi untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi di wilayah mereka. Melalui pemahaman yang jelas mengenai bentuk-bentuk pelecehan ini, diharapkan tercipta lingkungan belajar yang lebih aman dan menghargai martabat setiap individu.

Disclaimer:
Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber: edukasi.kompas.com tanpa mengubah fakta pada artikel asli.

Artikel terkait

Rekomendasi