Pakar UGM Soroti Risiko 100 Juta Warga Tak Punya Dana Pensiun di Tahun 2038

Pakar UGM Soroti Risiko 100 Juta Warga Tak Punya Dana Pensiun di Tahun 2038
Foto: Ilustrasi Pakar UGM Soroti Risiko 100 Juta Warga Tak Punya Dana Pensiun di Tahun 2038.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan peringatan keras terkait potensi krisis finansial di masa depan dengan memproyeksikan sekitar 100 juta penduduk Indonesia terancam tidak memiliki tabungan pensiun pada tahun 2038. Fenomena ini dipandang sebagai sinyal bahaya bagi sistem ketenagakerjaan nasional karena dapat memicu ketidakstabilan ekonomi bagi masyarakat usia lanjut.

Qisha Quarina, Ph.D., yang merupakan pakar ketenagakerjaan dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), mengungkapkan bahwa cakupan perlindungan pensiun di tanah air memang masih sangat terbatas. Ia menilai bahwa sistem jaminan sosial yang ada saat ini belum mampu menjangkau mayoritas tenaga kerja Indonesia secara menyeluruh.

Secara struktural, program jaminan pensiun yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memang lebih difokuskan untuk kelompok pekerja penerima upah atau sektor formal. Padahal, realita di lapangan menunjukkan bahwa struktur pasar kerja di Indonesia hingga kini masih didominasi secara signifikan oleh para pekerja di sektor informal.

Data Kepesertaan dan Minimnya Perlindungan Hari Tua

Berdasarkan data dari Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) per Agustus 2025, tercatat ada sekitar 61,8 juta orang yang berstatus sebagai pekerja formal di seluruh Indonesia. Namun, data dari Kementerian Ketenagakerjaan mengungkap fakta bahwa kepesertaan aktif dalam jaminan pensiun pada periode yang sama baru menyentuh angka 15,2 juta peserta.

Kategori Data (Agustus 2025) Jumlah / Statistik
Jumlah Pekerja Formal (Sakernas) 61,8 Juta Orang
Peserta Aktif Jaminan Pensiun 15,2 Juta Orang
Rasio Cakupan Pekerja Formal Kurang dari 25%
Proyeksi Warga Tanpa Pensiun (2038) 100 Juta Orang

Qisha Quarina menjelaskan bahwa angka tersebut menunjukkan cakupan jaminan pensiun bahkan belum mencapai 25 persen dari total kelompok pekerja formal yang ada. Kondisi memprihatinkan ini menjadi indikator kuat bahwa sistem perlindungan hari tua berbasis pensiun di Indonesia masih sangat minim dan perlu segera dibenahi.

Padahal, jaminan pensiun merupakan instrumen krusial jangka panjang yang berfungsi memastikan setiap pekerja tetap memiliki sandaran ekonomi ketika sudah memasuki usia tidak produktif. Qisha mempertanyakan bagaimana masyarakat bisa mempertahankan standar hidup yang layak jika mereka tidak lagi memiliki kemampuan untuk bekerja dan tidak memiliki jaminan finansial.

Jika kondisi fisik masih memungkinkan, para lansia mungkin terpaksa kembali terjun ke pasar kerja demi menyambung hidup mereka sehari-hari. Namun, bagi mereka yang sudah tidak berdaya secara fisik, terdapat risiko nyata terjebak dalam kemiskinan ekstrem di masa tua akibat ketiadaan dana cadangan.

Kerentanan Pekerja Informal dalam Sistem Jaminan

Dosen Departemen Ilmu Ekonomi FEB UGM ini menegaskan bahwa pekerja informal atau mereka yang bukan penerima upah tetap menjadi kelompok yang paling rentan dalam sistem ini. Desain sistem jaminan sosial saat ini secara otomatis membuat mereka tidak tercakup dalam skema jaminan pensiun yang terstruktur secara resmi.

Meskipun sebagian dari pekerja tersebut mungkin memiliki akses ke Jaminan Hari Tua (JHT), skema ini memiliki celah karena dana simpanannya bisa dicairkan sebelum usia pensiun tiba. Sering kali dana tersebut ditarik saat pekerja berpindah lapangan kerja, sehingga saldo yang tersisa tidak lagi mencukupi atau bahkan habis saat benar-benar memasuki masa pensiun.

Qisha menilai terdapat bias dalam desain sistem jaminan sosial nasional yang terlalu berorientasi pada pekerja formal, meski sektor formal sendiri belum terproteksi secara penuh. Hal ini mengakibatkan kesenjangan perlindungan yang lebar bagi jutaan pekerja di luar sektor formal yang justru jumlahnya lebih besar.

Ia juga menyoroti bahwa efektivitas sistem jaminan sosial ketenagakerjaan saat ini belum bisa diukur secara akurat dari sudut pandang kesejahteraan para penerima manfaatnya. Sejauh ini, data yang tersedia hanya sebatas statistik kepesertaan dan belum menyentuh dampak nyata terhadap kualitas hidup pekerja setelah manfaat tersebut benar-benar dicairkan.

Artikel terkait

Rekomendasi