Kementerian Pekerjaan Umum saat ini tengah mempercepat penyusunan aturan baru dalam bentuk Peraturan Menteri yang mewajibkan penggunaan aspal Buton (Asbuton) sebesar 30 persen dalam proyek pembangunan jalan. Langkah strategis ini diambil pemerintah untuk menekan ketergantungan pada impor aspal, menghemat cadangan devisa negara, serta meningkatkan kontribusi dari sektor penerimaan pajak domestik.
Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, menargetkan payung hukum tersebut dapat selesai dalam waktu dua minggu ke depan agar segera diluncurkan secara resmi. Keberadaan regulasi ini sangat krusial karena akan berfungsi sebagai landasan hukum yang kuat bagi implementasi penggunaan material aspal lokal secara luas dan masif di seluruh wilayah Indonesia.
Pemerintah secara khusus memperkenalkan skema A30 yang menetapkan standar campuran minimal 30 persen aspal Buton dalam setiap proyek infrastruktur jalan nasional. Kebijakan ini mengadopsi kesuksesan yang telah dicapai dalam program hilirisasi energi nasional, seperti mandat penggunaan bahan bakar biodiesel melalui skema B30 yang sudah berjalan sebelumnya.
Melalui kebijakan mandat ini, komposisi penggunaan aspal minyak yang berasal dari luar negeri diharapkan dapat menyusut signifikan dari angka 78 persen menjadi hanya sekitar 52 persen saja. Di sisi lain, tingkat penyerapan aspal Buton diproyeksikan akan mengalami lonjakan tajam dari posisi saat ini yang masih berada di level rendah, yakni hanya sebesar 4 persen dari total kebutuhan.
Dampak Ekonomi dan Penghematan Devisa
Secara makro, kebijakan pengoptimalan material lokal ini diperkirakan akan memberikan dampak positif yang besar terhadap kesehatan kondisi keuangan serta ketahanan fiskal negara Indonesia. Pemerintah memproyeksikan penghematan devisa bisa mencapai Rp4,08 triliun per tahun, serta potensi tambahan penerimaan pajak domestik yang menyentuh angka Rp1,6 triliun setiap tahunnya.
| Indikator Ekonomi | Kondisi Saat Ini | Target Kebijakan (A30) |
|---|---|---|
| Porsi Impor Aspal Minyak | 78% | 52% |
| Serapan Aspal Buton (Asbuton) | 4% | 30% |
| Potensi Penghematan Devisa | - | Rp4,08 Triliun/Tahun |
| Estimasi Penerimaan Pajak | - | Rp1,6 Triliun/Tahun |
Menteri Dody Hanggodo menyatakan optimisme bahwa para kontraktor infrastruktur tidak akan menghadapi hambatan teknis yang berarti saat menerapkan standar campuran aspal A30 ini di lapangan. Ia menegaskan bahwa penyesuaian teknologi dalam pengerjaan konstruksi jalan dengan memanfaatkan material asli dari dalam negeri sangat mungkin dilakukan dengan standar kualitas yang tetap terjaga.
Pemerintah menegaskan tidak akan memulai program ini dari skala kecil, melainkan langsung menetapkan target A30 karena kesiapan teknis yang dianggap sudah memadai untuk mendukung kebijakan tersebut. Langkah berani ini diambil sebagai bentuk percepatan agar visi penurunan volume impor aspal minimal sebesar 30 persen dapat segera terwujud dalam waktu dekat.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum yang sedang disusun nantinya tidak hanya mengatur mengenai campuran aspal, tetapi juga mencakup penetapan ruas jalan prioritas di seluruh Indonesia. Selain itu, aturan tersebut akan merinci tata cara pengadaan melalui sistem e-katalog serta pemberian insentif khusus bagi para pihak yang menggunakan aspal Buton hasil olahan lokal.
Kebijakan ini juga mewajibkan standar pemenuhan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal sebesar 40 persen guna memperkuat struktur industri pengolahan aspal di dalam negeri. Langkah ini dipandang sebagai strategi jitu pemerintah dalam menghadapi ketidakpastian kondisi ekonomi global dan tekanan fiskal yang kian meningkat, sekaligus memenuhi target kemandirian aspal dalam RPJMN 2026–2029.
Melalui integrasi kebijakan antara penggunaan material lokal dan kewajiban TKDN, industri hilir aspal di Buton diharapkan dapat tumbuh lebih cepat dan menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat. Diharapkan pula bahwa seluruh proses transisi menuju kemandirian material aspal ini dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam peta jalan pembangunan infrastruktur nasional.