Pihak Terkait Berharap 16 Mahasiswa FH UI Terduga Pelaku Pelecehan Dikeluarkan dari Kampus

Pihak Terkait Berharap 16 Mahasiswa FH UI Terduga Pelaku Pelecehan Dikeluarkan dari Kampus
Foto: Ilustrasi Pihak Terkait Berharap 16 Mahasiswa FH UI Terduga Pelaku Pelecehan Dikeluarkan dari Kampus.

Kuasa hukum bagi puluhan korban pelecehan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Timotius Rajaguguk, mendesak pihak kampus agar memberikan sanksi pemberhentian atau drop out terhadap 16 mahasiswa terduga pelaku. Menurut Timotius, tindakan tegas tersebut merupakan langkah paling tepat mengingat para pelaku dinilai sudah tidak layak lagi menyandang status sebagai mahasiswa di institusi pendidikan tersebut.

Harapan mengenai sanksi berat ini disampaikan langsung di Pusat Kegiatan Mahasiswa (Pusgiwa) UI Depok pada Selasa, 14 April 2026, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatan para pelaku. Timotius menekankan bahwa keputusan untuk mengeluarkan mahasiswa tersebut harus diambil demi menjaga integritas kampus dan memberikan keadilan bagi para korban yang terdampak.

Data Korban Pelecehan di Lingkungan Kampus

Berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah korban dalam kasus dugaan pelecehan seksual ini telah mencapai puluhan orang yang terdiri dari berbagai elemen di fakultas. Rincian mengenai komposisi korban yang telah melaporkan kejadian tersebut dapat dilihat pada tabel di bawah ini:

Kategori Korban Jumlah Individu
Mahasiswa 20 Orang
Dosen 7 Orang
Total Keseluruhan 27 Orang

Timotius meminta pihak universitas untuk menyikapi persoalan ini secara serius serta mengajak publik, termasuk alumni dan masyarakat luas, agar tidak meremehkan dampak dari kasus ini. Ia menegaskan bahwa upaya mengungkap kebenaran ini bukanlah bentuk penghakiman moral sepihak, melainkan langkah nyata untuk menolak normalisasi perilaku pelecehan seksual di dunia pendidikan.

Terkait beredarnya bukti percakapan di media sosial, kuasa hukum menyatakan bahwa penyebaran tersebut dilakukan secara sah sebagai bagian dari perjuangan panjang para korban untuk mendapatkan keadilan. Para korban dilaporkan telah mengetahui adanya praktik pelecehan tersebut sejak tahun 2025 dan terus berusaha mengumpulkan bukti selama lebih dari satu tahun.

Kasus ini mencuat ke publik setelah tangkapan layar percakapan dari grup aplikasi LINE dan WhatsApp viral di platform X pada tanggal 12 April. Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, telah mengonfirmasi kebenaran peristiwa tersebut dan menyatakan bahwa ke-16 mahasiswa bersangkutan sudah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

Dimas menegaskan bahwa karena para pelaku telah mengakui perbuatan mereka di hadapan publik, status mereka kini bukan lagi sekadar terduga melainkan sudah resmi sebagai pelaku. Tak lama setelah pengakuan tersebut muncul, berbagai unggahan di media sosial mulai menjelaskan secara rinci latar belakang serta kronologi tindakan yang dilakukan oleh kelompok mahasiswa tersebut.

Disclaimer:
Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber: edukasi.kompas.com tanpa mengubah fakta pada artikel asli.

Artikel terkait

Rekomendasi