Ribuan PPPK Terancam Putus Kontrak, Pakar UGM Tawarkan Sejumlah Solusi Alternatif

Ribuan PPPK Terancam Putus Kontrak, Pakar UGM Tawarkan Sejumlah Solusi Alternatif
Foto: Ilustrasi Ribuan PPPK Terancam Putus Kontrak, Pakar UGM Tawarkan Sejumlah Solusi Alternatif.

Sebanyak 9.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menghadapi ancaman pemutusan hubungan kerja akibat regulasi batas maksimal belanja pegawai. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, alokasi gaji pegawai dibatasi maksimal sebesar 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kondisi ini memaksa Pemprov NTT untuk memangkas sekitar 9.000 dari total 12.000 tenaga PPPK yang ada guna menyesuaikan dengan aturan keuangan pusat. Situasi tersebut dinilai ironis mengingat mayoritas pegawai baru saja diangkat pada Juli 2025 dengan kontrak kerja selama lima tahun.

Ancaman serupa juga membayangi ribuan tenaga PPPK di daerah lain, seperti Provinsi Bangka Belitung dan Sulawesi Barat, akibat beban belanja pegawai yang melampaui kapasitas anggaran. Fenomena ini memicu kekhawatiran karena para pegawai tersebut rata-rata baru menjalankan masa tugasnya selama tujuh bulan.

Kritik terhadap Kebijakan Rekrutmen Pemerintah

Menanggapi hal tersebut, Dr. Agustinus Subarsono selaku Dosen Manajemen Kebijakan Publik UGM menilai bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) kurang berhati-hati dalam melakukan rekrutmen pegawai. Ia menegaskan bahwa kebijakan kepegawaian saat ini terkesan tidak komprehensif karena tidak mempertimbangkan kemampuan keuangan masing-masing daerah secara matang.

Pemerintah daerah seharusnya sudah menyadari sejak awal bahwa beban honorarium PPPK sepenuhnya menjadi tanggung jawab APBD. Jika kondisi keuangan daerah tidak stabil, Subarsono menyarankan agar masa kontrak dibuat lebih fleksibel atau lebih pendek, misalnya berdurasi dua hingga tiga tahun saja.

Apabila pengurangan jumlah pegawai tetap dilakukan, pemerintah daerah wajib menyusun kriteria serta mekanisme yang transparan sebagai dasar dalam mempertahankan atau memberhentikan pegawai. Langkah ini sangat krusial untuk menjaga prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, terutama pada aspek akuntabilitas dan kepastian hukum.

Subarsono juga memperingatkan bahwa pemaksaan alokasi belanja pegawai yang melebihi batas 30 persen akan berdampak buruk pada pembangunan daerah. Konsekuensi langsung dari tindakan tersebut adalah terjadinya pemotongan besar-besaran pada anggaran untuk sektor pelayanan publik lainnya.

Wilayah / Unsur Pengamatan Data dan Keterangan Statistik
Jumlah PPPK NTT Terancam Dirumahkan 9.000 orang
Total PPPK di Pemprov NTT saat ini 12.000 orang
Batas Maksimal Belanja Gaji Pegawai 30 persen dari APBD
Masa Kontrak Kerja PPPK 5 tahun
Provinsi Lain yang Terdampak Bangka Belitung dan Sulawesi Barat

Artikel terkait

Rekomendasi