Universitas Padjajaran (Unpad) akan mulai melaksanakan kebijakan yang mengharuskan semua aktivitas diadakan pada hari Jumat, sesuai dengan arahan dalam Surat Edaran Mendikti Saintek Nomor 2 Tahun 2026. "Seiring dengan edaran tersebut, sejumlah penyesuaian kebijakan akan diterapkan di lingkungan Universitas Padjadjaran. Penerapan WFH di Unpad pada hari Jumat sudah dikonfirmasi oleh Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Tata Kelola, Prof. R. Widya Setiabudi Sumadinata, pada laporan yang muncul di situs Unpad," tulisnya pada hari Kamis, 9 April 2026.
Tetapi, untuk kelas praktikum yang sedianya dijadwalkan pada hari Jumat, baik untuk S1 maupun S2, terutama bagi PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis), tetap akan dilakukan secara tatap muka. Jam kerja untuk tenaga kependidikan yang mendampingi kelas tersebut akan diatur secara bergiliran, sehingga total kerja dari kantor (WFO) tetap enam hari dalam seminggu.
"Kebijakan ini efektif mulai hari Jumat yang akan datang, yaitu pada 10 April 2026. Rencana WFH ini akan dievaluasi dalam waktu satu bulan untuk menentukan apakah akan terus diterapkan atau kembali ke kondisi semula," tambah Prof. Widya. Ia juga menjelaskan bahwa pelaksanaan pengawasan dalam WFH akan mengikuti pola yang sama seperti saat pandemi Covid-19, di mana aktivitas tenaga kependidikan administratif harus dilaporkan melalui log book digital.
Pelaporan kegiatan akademik sendiri akan melalui pimpinan fakultas masing-masing dan melalui Sistem Informasi Administrasi Terpadu (SIAT). Sistem presensi tetap berlaku dua kali dalam sehari, ketika mulai dan selesai bekerja, dengan pengaturan pelaporan yang berada di bawah tanggung jawab masing-masing unit kerja.
Kebijakan WFH ini diterapkan untuk seluruh anggota civitas akademika. Dandi Supriadi, Ph.D., selaku Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad, menjelaskan bahwa Rektor telah mengeluarkan Surat Edaran No. 1198/UN6.WR4/TU.00/2026 mengenai Penyesuaian Pola Kerja melalui Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Tata Kelola. "Surat edaran ini disampaikan kepada sivitas akademika dan tenaga pendidikan pada tanggal 7 April 2026, melalui e-office serta diumumkan di Kanal Media Unpad," ungkapnya.
Kebijakan WFH ini mencakup seluruh civitas akademika dan tenaga kependidikan, khususnya di sektor administrasi. Namun, apabila pada hari Jumat terdapat jadwal kuliah atau praktikum, maka kegiatan tersebut tetap dilaksanakan sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan, baik untuk dosen, mahasiswa, maupun tenaga kependidikan terkait.
Pengingat juga diberikan untuk para tenaga pendidikan dan dosen agar melakukan pekerjaan dari rumah. "Mereka diharapkan tidak bekerja di kafe atau tempat lain di luar kampus. Apabila mereka bekerja di café atau lokasi lain, masalah terkait pengurangan kebutuhan energi tidak akan dapat diselesaikan," jelas Dandi. KOMPAS.com berkomitmen untuk menyajikan informasi yang jernih, tepercaya, dan seimbang, mendukung keberlanjutan jurnalisme yang transparan.